Dirjen Haiyani menegaskan penyelenggaraan LPI merupakan bagian upaya meningkatkan produktivitas pekerja dan perusahaan.
Terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR ini, Dirjen Haiyani mengatakan pengawas ketenagakerjaan dapat memberikan rekomendasi sanksi teguran tertulis
Perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis, mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau Pejabat yang telah ditunjuk
Kami akan melakukan evaluasi terhadap peran P2K3 di perusahaan dalam mendorong penerapan protokol kesehatan di tempat kerja masing-masing, guna mendorong semua pekerja dapat menerapkan protokol kesehatan di manapun berada.
Dirjen Haiyani mengatakan, penerapan K3 diperlukan untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi terjadinya penyakit akibat kerja.